PROFIL OSIS SMA NEGERI 1 SEGERI

OSIS SMA NEGERI 1 SEGERI
Salah satu penyebab terbentuknya OSIS di sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA adalah adanya kondisi organisasi siswa yang beranekaragam bentuknya di sekolah, baik intern maupun ekstern. Organisasi di sekolah yang bersifat ekstern bisa mengarah kepada hal-hal yang bersifat politis sehingga timbulah situasi yang tidak menguntungkan sebagai tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar.
Akibat dari situasi tersebut, muncul kekhawatiran timbulanya loyalitas ganda. Di satu pihak harus melaksanakan peraturan yang dibuat oleh sekolah, di lain pihak harus tunduk kepada organisasi yang di kendalikan dari luar.
Itulah sebabnya pada tahun 1970 sampai dengan tahun 1972 beberapa pimpinan
organisasi di Indonesia yang sadar akan maksud dan tujuan belajar di sekolah, ingin menghindari bahaya perpecahan diantara para siswa. Mereka sepakat melakukan upaya merintis dan mendirikan Organisasi Siswa Intra Sekolah yang sah di sekolah masing-masing. Setelah mendapat pengarahan dari pimpinan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, hingga terlaksana sampai sekarang.
Pelaksanaan kegiatan OSIS harus berpedoman pada program kerja OSIS dan AD/ART
OSIS. Dalam pelaksanaannya tersebut juga diperlukan organisasi serta kerjasama yang
mantap, untuk mewujudkan menjadi cita-cita dan tujuan serta sasaran OSIS sebagai wadah,motivator, dan preventif sekolah. Untuk mewujudkan koordinasi dan kerjasama yang mantap terutama bagi pihak yang terkait, maka diperlukan sutu hubungan yang baik. Mulai dari perencanaan pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian serta pertanggungjawaban serta pengembangan kegiatan. Selanjutnya program kerja disusun berdasarkan aspirasi siswa secara demokratis. Dalam program kerja tersebut digambarkan, diuraikan, dan diinterprestasikan dalam segala bentuk kegiatan OSIS. Selain progra kerja digunakan sebagai pedoman OSIS, juga dapat digunakan sebagai tolak ukur dalam proses kegiatan mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban dan dipergunakan sebagai pengambilan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.